Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Objek dan Potensi Bahaya Kebakaran; Pencegahan Kebakaran; Penanggulangan Kebakaran; Pengendalian Keselamatan Kebakaran; Peran Serta Masyarakat dan Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat