Dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan ini yang diubah, yaitu Pasal 1, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 49A, Pasal 56, Pasal67, Pasal 74, Pasal 76, Pasal 78, Pasal 79A, Pasal 81, Pasal 88, Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, dan Pasal 88D. Serta Penambahan Pasal II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat