Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 38 Tahun 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD No.24/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan, Pembagian Besaran dan Pelaksanaan Alokasi Dana Gampong Tahun 2020 Dalam Kabupaten Aceh Selatan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, maka perlu menyesuaikan kembali Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan, Pembagian Besaran dan Pelaksanaan Alokasi Dana Gampong Tahun 2020 dalam Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan, Pembagian Besaran dan Pelaksanaan Alokasi Dana Gampong Tahun 2020 dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Selatan No. 22 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan, Pembagian Besaran dan Pelaksanaan Alokasi Dana Gampong Tahun 2020 Dalam Kabupaten Aceh Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Peraturan Yang DIubah:
Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 24 Tahun 2020
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kupang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Daerah mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alokasi Dana Desa Setiap Tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No.13 Tahun 2019; Perbup Kupang No.12 Tahun 2016; Perbup Kupang No.26 Tahun 2018; Perbup Kupang No.65 Tahun 2019; Perbup Kupang No.3 Tahun 2020; Perbup Kupang No.5 Tahun 2020; Perbup Kupang No.21 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
4 halaman; 7 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa TA 2020
ABSTRAK:
Untuk tertibnya pengelolaan Keuangan Desa terkait penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan dan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2019
Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Dompu Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan
Bupati Dompu Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor )
dilakukan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Dompu Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Dompu
Tahun 2019 Nomor 186), ada beberapa Desa di Kabupaten Dompu yang tidak dapat diproses pada Bulan Desember 2019
disebabkan adanya kendala tekhnis, maka pada Tahun 2020 ini dilakukan pengajuan kembali untuk dilakukan proses
penyaluran ke masing-masing Rekening Kas Desa (RKD) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga adat desa/kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman pengaturan guna peningkatan pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa./ Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/ Kelurahan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/ Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 77 /HUK/2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan disusunnya peraturan Bupati ini;
Ruang Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Bupati ini;
Pembentukan, Tugas Fungsi dan Kepengurusan LKD;
Pembentukan Tugas, Fungsi dan Kepengurusan LAD;
Hak, Kewajiban dan Larangan Pengurus LKD/LAD;
Masa Jabatan;
Pemberhentian;
Hubungan Kerja;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentua Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 52) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 24 Tahun 2020
PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ILIR NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ILIR NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa Pelaksanaan mengenai Penetapan, penyaluran, pedoman
penggunaan serta pemantauan pengelolaan Dana Desa dan
penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, telah diatur
dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Uir Nomor 1 T a h u n 2020
tentang Tata C a r a Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa
Setiap Desa Di Kabupaten Ogan Komering Uir Tahun Anggaran
2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan
Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata C a r a Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa
Setiap Desa Di Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran
2020
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENKEU No. 205/PMK.07/2019; PERMENKEU No. 35/PMK.07/2020; PERMENDES No. 11 Tahun 2019; PERATURAN LKPB/JP No. 12 Tahun 2019; PERDA KAB. OKI No. 1 Tahun 2015; PERDA KAB. OKI No. 1 Tahun 2020; PERBUP OKI No. 1 Tahun 2020; PERBUP OKI No. 10 Tahun 2020
Dalam Peraturan ini Diatur Tentang Ketentuan ayat 5 dan ayat 6 Pasal 11 diubah, Pasal 11 diubah, Pasal 11 B diubah, diantara ayat 3 dan ayat 4 Pasal 15A disisipkan 2 ayat. yakni ayat 3a dan ayat 3b, Ketentuan ayat 4, ayat 5, ayat 6 Pasal 18A diubah, diantara ayat 1 dan 2 Pasal 18A disisipkan 1 ayat, yakni ayat 1a dan ayat 7 dihapus, Setelah ayat 2 Pasal 22A ditambahkan 3 ayat yaitu ayat 3, ayat 4, ayat 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Uir Nomor 1 T a h u n 2020
tentang Tata C a r a Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa
Setiap Desa Di Kabupaten Ogan Komering Uir Tahun Anggaran
2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan
Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata C a r a Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa
Setiap Desa Di Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran
2020
-
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, Serta Perangkat Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka kepada Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, serta Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa
Kabupaten Hulu Sungai Utara yang melaksanakan tugas dinas dalam daerah dan/atau ke luar daerah perlu
diberikan biaya perjalanan dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, serta Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, Serta Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Syarat Dan Ketentuan Perjalanan Dinas;
3. Ketentuan Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah;
4. Ketentuan Bahan Bakar Minyak (BBM) ;
5. Tatacara Pembayaran Perjalanan Dinas;
6. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; dan
7. Ketentuan Lain-Lain;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas; ketentuan umum; ruang lingkup; kewenangan desa berdasarkan hak asal usul; kewenangan lokal berskala desa; mekanisme penyelenggaraan kewenangan desa; pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenangan desa; pembiayaan; pungutan desa; ketentuan peralihan; penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa pengalokasian dan penetapan rincian Dana Desa bagi setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020 telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dari/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Pereknomian Nasional, perlu melakukan perubahan rincian Dana Desa bagi setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala yang telah ditetapkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20S/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020 Nomor 2), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 15 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 17; 2. Ketentuan pasal 3 diubah; 3. Ketentuan pasal 7 diubah; 4. Ketentuan pasal 8 ayat (3) diubah; 5. Ketentuan pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa pada ayat (7) dirubah; 6. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 9A; 7. Ketentuan pasal 11 ayat (1) diubah; 8. Ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (I) dan ayat
(2)disisipkan 1 (satu) ayat (1A); 9. Diantara pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 14; 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah; 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah; 12. Diantara pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 25; 13. Ketentuan Pasal 28 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
11 hlm; Lampiran 20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 24 Tahun 2020
PENETAPAN, PENEGASAN, DAN PENGESAHAN BATAS DESA SUNGSANG IV KECAMATAN BANYUASIN II KABUPATEN BANYUASIN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2020/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah:Melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa,perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang penetapan,penegasan dan pengesahan Batas Desa Sungsang IV Kecamatan Banyusain II Kabupaten Banyuasin
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2002;UU No 6 Tahun 2014;UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU NO 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;Permendgri No 45 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan,terakhir dengan Perda No 16 Tahun 2017;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 11 Tahun 2018;Perbup No 185 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ketentuan Umum ,Ruang lingkup ,Penetapan ,Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin,Peta Batas Desa ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Semerawai Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas desa, telah dilakukan penetapan batas Desa Persiapan Semerawai Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018;
Ketentuan Umum; Batas Desa Persiapan Semerawai; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
11 halaman peraturan dan 8 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat