Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ketentuan Umum ,Ruang lingkup ,Penetapan ,Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin,Peta Batas Desa ,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat