Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2020

Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, Serta Perangkat Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, Serta Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Syarat Dan Ketentuan Perjalanan Dinas; 3. Ketentuan Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah; 4. Ketentuan Bahan Bakar Minyak (BBM) ; 5. Tatacara Pembayaran Perjalanan Dinas; 6. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; dan 7. Ketentuan Lain-Lain;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2020 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, Serta Perangkat Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
02 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2020
Tanggal Berlaku
02 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.24
Subjek
DESA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan