Peraturan Bupati Tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, Serta Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Syarat Dan Ketentuan Perjalanan Dinas; 3. Ketentuan Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah; 4. Ketentuan Bahan Bakar Minyak (BBM) ; 5. Tatacara Pembayaran Perjalanan Dinas; 6. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; dan 7. Ketentuan Lain-Lain;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat