Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas; ketentuan umum; ruang lingkup; kewenangan desa berdasarkan hak asal usul; kewenangan lokal berskala desa; mekanisme penyelenggaraan kewenangan desa; pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenangan desa; pembiayaan; pungutan desa; ketentuan peralihan; penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat