Dalam Peraturan ini Diatur Tentang Ketentuan ayat 5 dan ayat 6 Pasal 11 diubah, Pasal 11 diubah, Pasal 11 B diubah, diantara ayat 3 dan ayat 4 Pasal 15A disisipkan 2 ayat. yakni ayat 3a dan ayat 3b, Ketentuan ayat 4, ayat 5, ayat 6 Pasal 18A diubah, diantara ayat 1 dan 2 Pasal 18A disisipkan 1 ayat, yakni ayat 1a dan ayat 7 dihapus, Setelah ayat 2 Pasal 22A ditambahkan 3 ayat yaitu ayat 3, ayat 4, ayat 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat