Dalam Peraturan ini Diatur tentang Ketentuan Perubahan Bunyi pada Pasal 1, Pasal 10, Pasal 11, Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 11 A dan Pasal 11 B ayat 1 (satu) dengan tambahan, Diantara ayat 1 dan ayat 2 Pasal 12 disisipkan 1 ayat yaitu 1A, Diantara Pasal 18 dan 19 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 18A, Ketentuan Pasal 15 diubah, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 15A, Ketentuan ayat 1 Pasal 21 Diubah, Diantara Pasal 22 dan pasal 23 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 22A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat