Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ILIR NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini Diatur tentang Ketentuan Perubahan Bunyi pada Pasal 1, Pasal 10, Pasal 11, Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 11 A dan Pasal 11 B ayat 1 (satu) dengan tambahan, Diantara ayat 1 dan ayat 2 Pasal 12 disisipkan 1 ayat yaitu 1A, Diantara Pasal 18 dan 19 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 18A, Ketentuan Pasal 15 diubah, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 15A, Ketentuan ayat 1 Pasal 21 Diubah, Diantara Pasal 22 dan pasal 23 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 22A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ILIR NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.11
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 949 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 24 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ILIR NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR TAHUN ANGGARAN 2020
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan