PENETAPAN KEGIATAN DAN PEMANFAATAN DANA - PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT - PROGRAM JAMINAN PERSALINAN - PUSKESMAS DAN JARINGANNYA - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2012/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEGIATAN DAN PEMANFAATAN DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN PROGRAM JAMINAN PERSALINAN (JAMKESMAS-JAMPERSAL) DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, khususnya masyarakat miskin serta menurunkan angka kematian ibu dan anak dalam mempercepat pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), telah diselenggarakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) yang pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Kegiatan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Program Jaminan Persalinan (Jamkesmas-Jampersal) di Puskesmas dan Jaringannya TA 2012
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 22 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2010
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Kegiatan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Program Jaminan Persalinan (Jamkesmas-Jampersal) di Puskesmas dan Jaringannya TA 2012, meliputi: Tujuan; Sasaran; Kebijakan Operasional; Ruang Lingkup; Sumber Dana; Besaran Tarif Pelayanan; Pemanfaatan Dana; Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
9 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Dana Jaminan Persalinan Yang Menjadi Pendapatan / Penerimaan Fasilitas Kesehatan Di Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian Ibu dan Anak dan mempercepat pencapaian Millenium Development Goals ditetapkan kebijakan bahwa setiap ibu yang melahirkan, biaya persalinannya ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Persalinan;
b. bahwa agar Program Jaminan Persalinan dapat berjalan dengan efektif dan efisien, perlu dilakukan Pengaturan terhadap Dana Jaminan Persalinan yang menjadi pendapatan/ penerimaan fasilitas kesehatan;
c. bahwa Peraturan Bupati Klungkung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengaturan Dana Jaminan Persalinan yang menjadi Pendapatan/Penerimaan Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Klungkung sudah tidak memadai, sehingga perlu diperbaharui;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Dana Jaminan Persalinan yang menjadi Pendapatan/ Penerimaan Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Klungkung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.01.160/1/2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda) Di Puskesmas Dan Jaringannya Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyaralat miskin di Kabupaten Jepara Tahun 2012, telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKE S/PERV/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamninan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas); bahwa untuk biaya pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas dan jaringannya yang didanai dari program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah belurm ditentukan, maka perlu adanya pengaturan penggunaan dana program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jarnkesmasda); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimnaksud huruf a dan hurut b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamnkesmnasda) di Puskesmas dan Janingannya Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomnor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pembiayaan untuk pelayanan kesehatan pada peserta JAMKESMASDA di Puskesmas dan jaringannya yang didanai oleh program JAMKESMASDA. Besaran biaya pelayanan kesehatan dani dana program JAMKESMASDA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2012.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012
PERBUP Kab. Temanggung No. 21 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelasanaan dan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya
Mencabut
PERBUP Kab. Temanggung No. 21 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelasanaan dan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya
DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN JAMINAN PERSALINAN - PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PENGGUNAAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2012/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Di Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu dan
jangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, sasaran program;
akuntabilitas, efektifitas, dan efisiensi
pengelolaan keuangari program Jaminan
Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan
Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) perlu diatur
pelaksanaan dan penggunaan dana program
Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan
Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya; bahwa Petunjuk Pelaksanaan dan Penggunaan
Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan
Jaringannya yang telah diatur dalam Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 19 tahun 2011
sudah sesuai lagi dengan kebutuhan di daerah
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Puskesrnas dan Jaringannya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ternanggung Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan . Nomor
903/MENKES/PER/V /2011; Peraturan · Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nornor 2562/MENKES/PER/ XII/2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran program jamkesmas dan jampersal, pelayanan kesehatan dan tempat pelayanan program jamkesmas, pelayanan persalinan dan tempat pelayanan program jamkesmas dan jampersal, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, manajemen puskesmas, pemanfaatan dana program jamkesmas dan jampersal, pengelolaan dana jampersal dan persalinan jamkesmas, tata cara penyetoran uang dan penarikannya, pembinmn dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 19 Tahun 2011 dicabut.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemungutan, Penyetoran Dan Penggunaan Hasil Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya Serta Laboratorium Kesehatan Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang antara lain mengatur
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Jaringannya serta Laboratorium Kesehatan;
bahwa adanya beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 4 Tahun 2012 yang masih memerlukan pengaturan lebih teknis
perlu dibuat Petunjuk T eknis Pelaksanaan terkait dengan pemungutan,
penyetoran dan penggunaan hasil retribusi pelayanan kesehatan di Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya serta Laboratorium Kesehatan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan J aringannya serta
Laboratorium Kesehatan di Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemungutan, Penyetoran Dan Penggunaan Hasil Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya Serta Laboratorium Kesehatan Kabupaten Demak yang meliputi Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Tata Cara Pembayaran Dan Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran, Pemanfaatan Hasil Retribusi Pelayanan Kesehatan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengorganisasian, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2012.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2012
jaminan sosial tenaga kerja - pembinaan keselamatan - jasa konstruksi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2012/No. 12 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Penyelenggaraan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tercapainya kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta keluarganya terhadap risiko sosial ekonomi perlu diselenggarakan secara terkoordinasi program jaminan sosial bagi tenaga kerja dan penyelenggaraan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja pada sektor jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER01/MEN/1980; Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : PER-02/MEN/1992; Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI
Nomor : PER-05/MEN/1996; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER24/MEN/VI/2006; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER-12/MEN/VI/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 09/PER/M/2008; Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: KEP-174/MEN/1986; Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor : KEP-20/DJPPK/VI/2004; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI Nomor: KEP- 196/MEN/1999;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Penyelenggaraan Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Sektor Jasa Konstruksi. Hal-hal yang diatur antara lain tentang tata cara pelaksanaan Program Jaminan Sosial K3, rincian iuran, pembayaran jaminan dan tata cara pembayaran, uraian tentang K3 pada sektor jasa konstruksi, serta program kerja dan pembiayaan program jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, khususnya masyarakat kabupaten Kutai Timur yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu atau Kartu Jaminan Kesehatan Daerah; agar penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Daerah dapat berjalan dengan efektif dan efisien, diperlukan suatu pedoman pelaksanaan; program Jaminan Kesehatan Daerah yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Kutai Timur No.5 Tahun 2011 belum mempunyai aturan yang berlaku di lapangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan PERBUP Kutai Timur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008. UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 1996; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007.
Penyelenggaraan program jaminan kesehatan daerah mengacu pada prinsip-prinsip: a. Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Kutai Timur; b. Menyeluruh (komprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medic yang cost effective dan rasional; c. pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas; dan d. efisien, transparan dan akuntabel. Pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan daerah yang menggunakan surat keterangan tidak mampu mengacu kepada pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat miskin sesuai pelayanan program jaminan kesehatan masyarakat miskin sesuai pelayanan INA-CBGS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Di Puskesmas Dan Jaringannya Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program jarminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Jepara Tahun 2012, telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/N/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Mas yarakat (Jamkesmas); bahwa besaran tarif pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas dan jaringannya yang didanai oleh program Jaminan Kesehatan Masyarakat belum ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/MENKES/PERN/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat maupun dalam Peraturan Daerah, maka perlu adanya pengaturan penggunaan dana program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairmana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Puskesmas dan Jaringannya Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pembiayaan untuk pelayanan kesehatan pada peserta JAMKESMAS di Puskesmas dan jaringannya yang didanai oleh program JAMKESMAS. Besaran biaya pelayanan kesehatan dani dana program JAMKESMAS, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2012.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat