Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemungutan, Penyetoran Dan Penggunaan Hasil Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya Serta Laboratorium Kesehatan Kabupaten Demak yang meliputi Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Tata Cara Pembayaran Dan Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran, Pemanfaatan Hasil Retribusi Pelayanan Kesehatan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengorganisasian, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat