PENGATURAN-DANA-JAMINAN-PERSALINAN-YANG-MENJADI-PENDAPATAN/PENERIMAAN-FASILITAS-KESEHATAN-DI-KABUPATEN-KLUNGKUNG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2012/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Dana Jaminan Persalinan Yang Menjadi Pendapatan / Penerimaan Fasilitas Kesehatan Di Kabupaten Klungkung
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian Ibu dan Anak dan mempercepat pencapaian Millenium Development Goals ditetapkan kebijakan bahwa setiap ibu yang melahirkan, biaya persalinannya ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Persalinan;
b. bahwa agar Program Jaminan Persalinan dapat berjalan dengan efektif dan efisien, perlu dilakukan Pengaturan terhadap Dana Jaminan Persalinan yang menjadi pendapatan/ penerimaan fasilitas kesehatan;
c. bahwa Peraturan Bupati Klungkung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengaturan Dana Jaminan Persalinan yang menjadi Pendapatan/Penerimaan Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Klungkung sudah tidak memadai, sehingga perlu diperbaharui;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Dana Jaminan Persalinan yang menjadi Pendapatan/ Penerimaan Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Klungkung.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.01.160/1/2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klungkung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
- 5
|