Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2013

Petunjuk Pelasanaan dan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Memberikan arah dan petunjuk dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar di puskesmas dan jaringannya bagi peserta Jamkesmas. Memberikan arah dan petunjuk dalam penyelenggaraan jampersal di puskesmas dan jaringannya Mendukung pengendalian mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya dan Mendukung terselenggaranya pembinaan program Jamkesmas dan Jampersal di setiap jenjang administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelasanaan dan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
17 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BD Tahun 2013 No. 21
Subjek
KESEHATAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Temanggung No. 12 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Di Puskesmas Dan Jaringannya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan