Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Dan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Di Puskesmas Dan Jaringannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran program jamkesmas dan jampersal, pelayanan kesehatan dan tempat pelayanan program jamkesmas, pelayanan persalinan dan tempat pelayanan program jamkesmas dan jampersal, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, manajemen puskesmas, pemanfaatan dana program jamkesmas dan jampersal, pengelolaan dana jampersal dan persalinan jamkesmas, tata cara penyetoran uang dan penarikannya, pembinmn dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Di Puskesmas Dan Jaringannya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
29 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2012
Tanggal Berlaku
29 Februari 2012
Sumber
BD.2012/No. 12
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Temanggung No. 21 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelasanaan dan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Temanggung No. 21 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelasanaan dan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya

  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 19 Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan