Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2012

Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan program jaminan kesehatan daerah mengacu pada prinsip-prinsip: a. Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Kutai Timur; b. Menyeluruh (komprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medic yang cost effective dan rasional; c. pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas; dan d. efisien, transparan dan akuntabel. Pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan daerah yang menggunakan surat keterangan tidak mampu mengacu kepada pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat miskin sesuai pelayanan program jaminan kesehatan masyarakat miskin sesuai pelayanan INA-CBGS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
15 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2012
Tanggal Berlaku
15 Mei 2012
Sumber
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan