Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34-9138 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 8 angka 5 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retibusi Rumah Potong Hewan;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Manggrai No. 9 tahun 2012
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1 angka 4 dan angka 5, pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
6 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2013
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI BIAYA DOKUMEN LELANG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/8,TLD NO.15, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2007 tentang pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 tahun 2004 Tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 05 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2004 Nomor 13, Lembaran Daerah Nomor 51 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 08 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa guna mencegah dan mengantisipasi terhadap pemotongan hewan ternak yang tidak memenuhi syarat aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), maka perlu dilakukan pantauan dan pelayanan pemerintah daerah secara intensif terhadap pelaksanaan pemotongan hewan ternak pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, berupa pengawasan, pemeriksaan kesehatan sebelum pemotongan dan penyediaan tempat serta pelayanan lainnya bagi pemotongan hewan ternak, yang dikenakan pungutan terhadap pemberian pelayanan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan tarif pungutan atas pelayanan dalam kerangka rumah potong hewan untuk disesuaikan dengan perkembangan/kondisi saat ini berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2001 tentang Rumah Potong
Hewan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 22 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 17 TAHUN 2001 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau
oleh masyarakat;bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan;bahwa untuk menutupi sebagian biaya
penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta sebagai salah satu upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dipungut Retribusi Pelayanan Kesehatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri 174 Tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 A/MENKES/SKB/II/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1394/Menkes/SK/2002;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/MENKES/SK/II/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama , Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Dan Pengecualian Retribusi;Pelayanan Kesehatan Yang Dikenakan Retribusi;Tindakan Keperawatan;Oabat Dan Bahan Alat Kedokteran Habis Pakai (BAKHP);Pelayanan Jenazah;Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta PT. (Persero) Akses Indonesia;Kelas Perawatan;Rawat Jalan Dan Rawat Inap;Penggunaan Mobil, Ambulans Dan Mobil Jenazah;Tarif;Pembinaan Dan Pengawasan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 HUruf d Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya, Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa setiap tahunnya ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 39 Tahun 2007; PP No 60 Tahun 2008; PP No 43 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 2 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 8 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Perhitungan Alokasi Dana Bagi Hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa; 3. Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa; 4. Penggunaan Dana Bagi Hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa; 5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2012
PERDA Kab. Sleman No. 11 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2005/No.8 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Bahan Asal Hewan, Penyidikan Penyakit Hewan dan Pemotongan Hewan di Wilayah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011
A. Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaaan Otonomi Daerah Yang Luas, Nyata Dan Bertanggung Jawab Di Kabupaten Katingan, Perlu Dilakukan Penyesuaian Dan Pengaturan Kembali Pajak-Pajak Daerah Sesuai Dengan Peraturan Perundang Undangan Yang Berlaku ;
B. Bahwa Dengan Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Kepada Daerah Diberikan Kewenangan Untuk Melakukan Penyesuaian Dan Penambahan Jenis Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS PAJAK;
BAB III PAJAK HOTEL;
BAB IV PAJAK RESTORAN;
BAB V PAJAK HIBURAN;
BAB VI : PAJAK PENERANGAN JALAN;
BAB VII : PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN;
BAB VIII : PAJAK PARKIR;
BAB IX : PAJAK AIR TANAH;
BAB X : PAJAK SARANG BURUNG WALET;
BAB XI : PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN;
BAB XII : BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN;
BAB XIII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB XIV : PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB XV : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVI : PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XVII : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVIII : KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIX : PENYIDIKAN;
BAB XX : KETENTUAN PIDANA;
BAB XXI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XXII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2011.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DAN RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi kesehatan, keamanan, ketentraman, dan ketertiban serta kehidupan moral masyarakat di Kota Madiun sebagai akibat buruk konsumsi minuman beralkohol, perlu adanya pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol; b. bahwa Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 86/MEN.KES/PER/IV/77 tentang Minuman Keras; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
Materi Pokok mengatur megenai pengendalian peredaran minuman berlkohol dan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer, atau penjual langsung untuk diminum ditempat. peraturan ini meliputi penggolongan minuman beralkohol, larangan peredaran dan penjualan, kegiatan yang dilarang, ketentuan perizinan, retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, pembinaan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2012 Nomor 2/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 halaman - lampiran (2 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Batu Mulia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan
bertanggungjawab, maka potensi pelayanan pemberian sertifikat
batu mulia dapat dipungut retribusi sehingga menjadi sumber
pendapatan asli daerah;
bahwa dalam rangka mewujudkan sistem pengawasan dan
pembinaan terhadap industri dan perdagangan batu mulia/
permata maka perlu diberikan sertifikat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Sertifikasi Batu Mulia dan Retribusinya.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1965; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; . Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Batu Mulia, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Sertifikasi;
3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
4. Golongan Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan;
12. Pangawasan dan Pembinaan;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat