Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2013

Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2004 Nomor 13, Lembaran Daerah Nomor 51 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
15 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2013
Tanggal Berlaku
15 Januari 2013
Sumber
LD.2013/8,TLD NO.15, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 3 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan