Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Tahun 2012 No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan pemberian izin dan pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Blora, perlu diatur pedoman pelaksanaan pemberian izin usaha dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Ketentuan Perizinan
Bab V Tata Cara Pemberian Izin
Bab V Reklamasi dan Pasca Tambang
Bab VI Pelaporan
Bab VII Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Usaha Pertambangan
Bab VIII Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab IX Sanksi Administratif
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2012
SISTEM REMUNERASI - JASA PELAYANAN MEDIK - PUSKESMAS DAN JARINGANNYA - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2012/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM REMUNERASI JASA PELAYANAN MEDIK PADA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA DALAM WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Perda Kabupaten Batang Hari No. 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas perlu diatur penggunaan Jasa Pelayanan Medik dengan Sistem Remunirasi;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Medik pada Puskesmas dan Jaringannya dalam Wilayah Kabupaten Batang Hari TA 2012
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 22 Tahun 2008; PERDA No. 24 Tahun 2011; PERBUP No. 71 Tahun 2011
PERBUP ini mngatur mengenai Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Medik pada Puskesmas dan Jaringannya dalam Wilayah Kabupaten Batang Hari TA 2012, meliputi: Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Medik; Pengelolaan Keuangan Jasa Pelayanan Medik; Pelaporan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2012.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2012
PEDOMAN - RETRIBUSI - PELAYANAN - TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2012/57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Pasal 56 ayat (6), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (7), Pasal 64 ayat (3), Pasal 65 ayat (3), Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai pengelolaan tempat rekreasi dan olahraga dengan maksud sebagai pedoman dan landasan operasional pelaksanaan
pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga; sebagai upaya peningkatan pelayanan jasa parkir kepada para pemakai jasa tempat rekreasi dan olahraga; pengendalian kelancaran dan ketertiban pengelolaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 22 Tahun 2012
STANDAR PELAYANAN MINIMAL - KETAHANAN PANGAN - RENCANA PENCAPAIAN DAN PENERAPAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2012/No. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka menjam.in akses dan mutu
pelayanan kepada masyarakat secara merata dibidang
Ketahanan Pangan wajib dilaksanakan sesuai dengan
Standar Pelayanan Minimal yang telab ditetapkan
Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud huruf a perlu di tetapkan Rcncana Pcncapaian
Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang
Ketahanan Pangan di Kabupatcn Rembang dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang · Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan /OT.140/10/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 2 Tabun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penanggung jawab penyelenggaraan SPM, perencanaan pelaksanaan dan pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2012.
39 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2012/No.21 Seri E Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan
kebutuhan air tanah bagi masyarakat di
Kabupaten Purworejo yang berkecukupan dan
berkelanjutan, perlu upaya pengendalian
pengambilan, pemanfaatan dan pengelolaan air
tanah, mclalui pemberian izin pengambilan dan/
atau pemanfaatan air tanah secara selektif
dengan memperhatikan daya dukung lingkungan; b. bahwa da1am rangka pemberian izin air tanah
sebegaimana dimakaud pada huruf a. perlu
mengatur tata cara penerbitan izin air tanah yang
ditctapkan deogan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimaoa
dirnaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penerbitan lzin Air Tanah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 t.entang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Repubik
Indonesia Nomor 2015);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Ha.yati dan
Ekoaiatemoya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor
3419); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumbcr Daya Air (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor
4377);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah bcbcrapa
kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Pcraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3721);
10. Peraturan Pcmerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pcngelolaan Sumbcr Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4858);
11. Pcraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4859); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang lzin Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48,
Tambahan Lernbaran Republik Indonesia Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah di
Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
34);
15. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah Di
Provinsi Jawa Tengah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6
Tahun 2005 tentang Rencana Umum Tata Ruang
W!layah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2005 Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2010 Nomor 17);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap kegiatan pemakaian air tanah atau pengusabaan air tanah
untuk berbagai keperluan hanya dapat dilaksanakan setelab
mendapatkan hale guna pakai air dari pemanfaatan air ta.nab atau
hale guna usaha air dari pemanfaatan air tanab. Pengusahaan air tanah wajib memperhatikan:
a. rencana pengelolaan air tanah;
b. kelayakan teknis dan ekonomi;
c. fungsi sosial air tanah;
d. kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah; dan
e. ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 21 Tahun 2012
TENTANG MEKANISME DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI UNTUK PERTAMBANGAN BATUAN YANG BERSIFAT TEMPORER
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
OPERASI PRODUKSI UNTUK PERTAMBANGAN BATUAN YANG BERSIFAT
TEMPORER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 26
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Pertambangan Batuan Yang Bersifat Temporer;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1276) ;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 4959 ) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110 ) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5111) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138);
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang;
9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000, tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum ;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun
2001 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota
Bidang Pertambangan dan Energi;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 1) ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3
Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas- Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 35
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2011 Nomor 11);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 26
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 50);
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu
Timur.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Dinas adalah Dinas dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Luwu Timur.
6. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
7. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian termasuk pengangkutan dan penjualan;
8. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan kegiatan tahapan operasi produksi.
9. Pertambangan Batuan Temporer adalah Kegiatan yang sifatnya sementara dalam jangka waktu 6 bulan, meliputi areal maksimal 1 Ha serta memiliki kapasitas produksi dibawah 10.000m³ serta tidak menggunakan sarana dan prasarana untuk pengolahan.
BAB II JENIS BATUAN Pasal 2
Batuan yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi :
Pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit,kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat tanah merah, batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Pasal 3
Batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan IUP dalam bentuk surat IUP operasi produksi.
BAB III
TATA CARA DAN SYARAT-SYARAT PERMOHONAN IUP OPERASI PRODUKSI BATUAN
Pasal 4
(1) Orang perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengambilan material secara temporer.
(2) IUP operasi produksi diperoleh dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan :
a. fotocopy KTP pemohon;
b. rekomendasi dari Camat setempat;
c. rekomendasi dari desa; dan
d. surat keterangan tidak keberatan masyarakat setempat.
(3) Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk tim pemberi pertimbangan teknis yang memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan tertulis diterima atau ditolaknya suatu permohonan penerbitan IUP operasi poduksi batuan.
(4) Terhadap permohonan IUP operasi produksi batuan yang diterima dan memenuhi persyaratan, Kepala Dinas menerbitkan IUP yang dimaksud atas nama Bupati.
BAB IV
MEKANISME PENYELENGGARAAN IZIN Pasal 5
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1, dapat meliputi pemberian dan penolakan izin.
(2) Terhadap permohonan yang ditolak Kepala Dinas memberikan alasan yang jelas secara tertulis kepada pemohon.
BAB V
PEMBATALAN DAN PENCABUTAN IZIN Pasal 6
Kepala Dinas atas nama Bupati dapat membatalkan dan/atau mencabut izin yang sudah terbit, apabila pemegang izin melakukan kegiatan diluar dari izin yang diberikan dan/atau melanggar ketentuan yang diberikan.
BAB VI
PELAPORAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN Pasal 7
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi memberikan laporan batuan secara berkala sesuai dengan izin yang di terbitkan.
(2) Dinas melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai yang tercantum dalam izin yang diterbitkan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka seluruh peraturan mengenai Izin Prinsip, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peratuan Bupati ini;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Surat Izin Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kelancaran dan sinergitas pelayanan perizinan dalam Kabupaten Bombana sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bombana setelah diundangkan Nomor 7 Tahun 2011 dipandang perlu mendelegasikan sebagian
kewenangan Bupati Bombana dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 59 tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Terpadu;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13
Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2005 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19
Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2005 Nomor 19);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2008 Nomor 7);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan
Tatakerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2011 Nomor 7):
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN EVALUASI
BAB III JENIS-JENIS IZIN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perizinan Lingkungan Terhadap Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air dan Perizinan Lingkungan Mengenai Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi pada Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 28
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010
tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
b. bahwa untuk menjaga kualitas air agar dapat memenuhi kepentingan
generasi sekarang dan yang akan datang, perlu dilaksanakan upaya
pengendalian pencemaran air dan pengelolaan kualitas air;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Perizinan Lingkungan terhadap Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air
dan Perizinan Lingkungan mengenai Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah
untuk Aplikasi pada Tanah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN; 4.PERIZINAN; 5.KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 6.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2012.
-
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat