TATA-CARA-PERIZINAN-LINGKUNGAN-TERHADAP-PEMBUANGAN-AIR-LIMBAH-KE-SUMBER-AIR-DAN-PERIZINAN-LINGKUNGAN-MENGENAI-PEMANFAATAN-AIR-LIMBAH-KE-TANAH-UNTUK-APLIKASI-PADA-TANAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, LD.2012/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perizinan Lingkungan Terhadap Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air dan Perizinan Lingkungan Mengenai Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi pada Tanah
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 28
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010
tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
b. bahwa untuk menjaga kualitas air agar dapat memenuhi kepentingan
generasi sekarang dan yang akan datang, perlu dilaksanakan upaya
pengendalian pencemaran air dan pengelolaan kualitas air;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Perizinan Lingkungan terhadap Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air
dan Perizinan Lingkungan mengenai Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah
untuk Aplikasi pada Tanah;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN; 4.PERIZINAN; 5.KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 6.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2012.
- -
- 15
|