Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Ketentuan Perizinan Bab V Tata Cara Pemberian Izin Bab V Reklamasi dan Pasca Tambang Bab VI Pelaporan Bab VII Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Usaha Pertambangan Bab VIII Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Bab IX Sanksi Administratif Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat