Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 22 Tahun 2012

Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Ketentuan Perizinan Bab V Tata Cara Pemberian Izin Bab V Reklamasi dan Pasca Tambang Bab VI Pelaporan Bab VII Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Usaha Pertambangan Bab VIII Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Bab IX Sanksi Administratif Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 22 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
03 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2012
Tanggal Berlaku
03 Juli 2012
Sumber
BD Tahun 2012 No.22
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan