Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2012

SISTEM REMUNERASI JASA PELAYANAN MEDIK PADA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA DALAM WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mngatur mengenai Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Medik pada Puskesmas dan Jaringannya dalam Wilayah Kabupaten Batang Hari TA 2012, meliputi: Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Medik; Pengelolaan Keuangan Jasa Pelayanan Medik; Pelaporan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2012 tentang SISTEM REMUNERASI JASA PELAYANAN MEDIK PADA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA DALAM WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
19 April 2012
Tanggal Pengundangan
19 April 2012
Tanggal Berlaku
19 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.22
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan