SISTEM REMUNERASI - JASA PELAYANAN MEDIK - PUSKESMAS DAN JARINGANNYA - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2012/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM REMUNERASI JASA PELAYANAN MEDIK PADA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA DALAM WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Perda Kabupaten Batang Hari No. 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas perlu diatur penggunaan Jasa Pelayanan Medik dengan Sistem Remunirasi;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Medik pada Puskesmas dan Jaringannya dalam Wilayah Kabupaten Batang Hari TA 2012
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 22 Tahun 2008; PERDA No. 24 Tahun 2011; PERBUP No. 71 Tahun 2011
- PERBUP ini mngatur mengenai Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Medik pada Puskesmas dan Jaringannya dalam Wilayah Kabupaten Batang Hari TA 2012, meliputi: Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Medik; Pengelolaan Keuangan Jasa Pelayanan Medik; Pelaporan dan Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2012.
- 5 hlmn
|