PENDELEGASIAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD. 2012 /No. 141, LL 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Surat Izin Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bombana
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kelancaran dan sinergitas pelayanan perizinan dalam Kabupaten Bombana sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bombana setelah diundangkan Nomor 7 Tahun 2011 dipandang perlu mendelegasikan sebagian
kewenangan Bupati Bombana dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 59 tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Terpadu;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13
Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2005 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19
Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2005 Nomor 19);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2008 Nomor 7);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan
Tatakerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2011 Nomor 7):
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN EVALUASI
BAB III JENIS-JENIS IZIN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
- 8 halaman
|