Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2012

Tata Cara Penerbitan Izin Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap kegiatan pemakaian air tanah atau pengusabaan air tanah untuk berbagai keperluan hanya dapat dilaksanakan setelab mendapatkan hale guna pakai air dari pemanfaatan air ta.nab atau hale guna usaha air dari pemanfaatan air tanab. Pengusahaan air tanah wajib memperhatikan: a. rencana pengelolaan air tanah; b. kelayakan teknis dan ekonomi; c. fungsi sosial air tanah; d. kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah; dan e. ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
31 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2012
Tanggal Berlaku
31 Mei 2012
Sumber
BD.2012/No.21 Seri E Nomor 19
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan