Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap kegiatan pemakaian air tanah atau pengusabaan air tanah untuk berbagai keperluan hanya dapat dilaksanakan setelab mendapatkan hale guna pakai air dari pemanfaatan air ta.nab atau hale guna usaha air dari pemanfaatan air tanab. Pengusahaan air tanah wajib memperhatikan: a. rencana pengelolaan air tanah; b. kelayakan teknis dan ekonomi; c. fungsi sosial air tanah; d. kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah; dan e. ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat