Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN ENDE TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
ABSTRAK:
Koperasi merupakan badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Ende.
Pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, upaya pengembangan dan pemberdayaan terhadap Koperasi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah Daerah, lembaga gerakan koperasi, dunia usaha dan masyarakat, maka perlu diatur dalam peraturan daerah
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah~daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PENANAMAN MODAL, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Landasan, Asas dan Tujuan
3. Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi
4. Pembentukan Koperasi
5. Keanggotaan
6. Permodalan Koperasi
7. Kegiatan Usaha Koperasi
8. Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi
9. Kegiatan Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi
10. Pembagian Sisa Hasil Usaha
11. Dewan Koperasi Indonesia Daerah
12. Pengembangan Koperasi
13. Pemberdayaan Koperasi
14. Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan
15. Larangan
16. Sanksi Administratif
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 3 Tahun 2016
Bahwa Penyelenggaraan pemerintahan desa diarahkan untuk mempercepat terwujudnya pemerataan kesejahteraan masyarakat desa di wilayah Kabupaten
Gunung Mas, melalui upaya peningkatan pelayanan masyarakat desa dan pembangunan desa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspekaspek penataan organisasi penyelenggara pemerintahan desa, penataan perencanaan pembangunan desa, dan penataan pembentukan badan usaha yang dimiliki oleh desa dengan memperhatikan potensi, kearifan lokal, peluang dan tantangan ekonomi pada tingkat desa yang berada di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur suatu pedoman Pembentukan Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Memberikan payung hukum terhadap pedoman penyusunan rencana pembangunan desa dan pembentukan badan usaha yang dimiliki desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas, sehingga menjadi lebih tertib, teratur dan partisipatif maka perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah. Untuk memenuhi pertimbangan sebagai dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2015. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
BAB III MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
BAB V ORGANISASI DAN TATA KERJA BPD
BAB VI HUBUNGAN KERJA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
BAB VII PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BAB VIII BUM Desa
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X PENDANAAN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
102 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Pembentukan produk hokum harus mencerminkan kesadaran, pandangan hidup, dan nilai keadilan yang berkembang di masyarakat sesuai falsafah bangsa Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pembentukan produk hokum daerah di Kota Bogor telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Tehnik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Tehnik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang dalam dinamika perkembangan pengaturan penyusunan perundang-undangan perlu diganti untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan berkualitas. Berdasarkan pertimbangan berikut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah
3. Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah
4. Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Walikota
5. Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Dprd
6. Evaluasi dan Pembatalan
7. Autentifikasi dan Penyebarluasan
8. Partisipasi Masyarakat
9. Pembiayaan
10. Ketentuan Lain-Lain
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
PERDA Kota Bogor No 4 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2004.
101 Halaman (Penjelasan 10 Halaman, Lampiran I 19 Halaman, Lampiran II 6 Halaman dan Lampiran III 8 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2016 NOMOR 2.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat membutuhkan suatu kondisi yang aman dan tertib;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi masyarakat yang aman dan tertib perlu dirumuskan sebuah landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan keamanan dan ketertiban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Manggarai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Manggarai;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Ketertiban Umum; Tindakan Penertiban; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2016.
21 halaman; 10 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwapembentukan Produk Hukum Daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu, efektif, dan berkualitas untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan;
b. bahwa pembentukan Produk Hukum Daerah harus dilakukan
sesuai dengan prosedur dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3
Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerahsudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, danhuruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaannya(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5729);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Pembentukan produk hukum daerah dimaksudkan sebagai pedoman dalam prosedur pembentukan produk hukum daerah;
Pembentukan produk hukum daerah bertujuan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, efektif, dan berkualitas;
Produk hukum daerah berbentuk:
a. peraturan; dan b. penetapan
Produk hukum daerah yang berbentuk peraturan terdiri atas:
a. Perda;
b. Peraturan Bupati;
c. PB Kepala Daerah; dan
d. Peraturan DPRD
Produk hukum daerah yang berbentuk penetapan terdiri atas:
a. Keputusan Bupati;
b. Keputusan DPRD;
c. Keputusan Pimpinan DPRD; dan d. Keputusan BK DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasim dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ngada perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ngada
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 9 Tahun 1975; PP Nomor 37 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012
Berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ngada
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Dalam rangka reformasi pengelolaan keuangan dan aset daerah, maka perlu dibentuk kelembagaan/organisasi pengelolaan keuangan dan aset di Kabupaten Cirebon. Dengan diintegrasikannya fungsi perlindungan masyarakat kedalam satuan polisi pamong praja maka dipandang perlu diadakan penyesuaian dan ditinjau kembali kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat sehingga perlu ditetapkan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Ttahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 40 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Cirebon No 2 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 3 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon dimana Ketentuan pasal 2 ayat (2) dan Ketentuan pada Bab III Bagian Kedua Paragraf 4 Pasal 7 berubah serta Ketentuan pada Bab III Bagian Kedua ditambahkan 1 (satu) Paragraf (baru) yaitu Paragraf 12 dan dituangkan dalam Pasal 14.a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
7 Halaman (Lampiran 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Pengembangan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan sarana pembelajaran dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian melalui layanan perpustakaan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat di Daerah, perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi;
c. bahwa dalam rangka pengelolaan Perpustakaan Daerah, Perpustakaan Kecamatan, Perpustakaan Kelurahan, dan Perpustakaan Sekolah, serta pembudayaan gemar membaca di Daerah dibutuhkan pengaturan tentang penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 43 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan pembangunan hukum di Daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin kepastian hukum. Agar Daerah menghasilkan peraturan daerah yang baik, diperlukan pedoman pembentukan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan daerah dan standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Daerah perlu menindaklanjuti ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang memerintahkan Daerah untuk mengatur tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah, meliputi: pembentukan Perda Provinsi; dan pembentukan Perda Kabupaten/Kota. Hal-hal yang diatur yaitu Penyusunan Rancangan Perda, Pembahasan Rancangan Perda, Pembinaan Pembentukan Peraturan Daerah, Penetapan, Pengundangan dan Autentifikasi, Pembatalan Perda, Pemantauan dan Pelaporan, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat