KENAIKAN PANGKAT - PENYESUAIAN IJAZAH - PEGAWAI NEGERI SIPIL
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD 2013 (4) : 6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil perlu mengatur kenaikan pangkat penyesuaian ijazah Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP N0. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP N0. 12 Tahun 2002; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009;
- Dalam peraturan hubernur ini diatur tentang kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi PNS dan syarat-syarat kenaikan pangkatnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
- 6 hlm
|