PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2013-2015. Pasal 1 Road Map Reformasi Birokrasi 2013-2015 ini, digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Pasal 2 Road Map Reformasi Birokrasi 2013-2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempata.nnya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat