Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 7, BN 2024 (577); 13 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
ABSTRAK:
bahwa untuk keseragaman dan sebagai landasan
hukum dalam melaksanakan pengadaan naskah kuno,
Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan
Perpustakaan Kabupaten/Kota perlu menyusun
pedoman pengadaan naskah kuno melalui pembelian
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007 PP Noor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahn 2015; Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Perencanaan dan verifikasi Pengadaan Naskah Kuno, serta administrasi naskah kuno
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
aringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Perpustakaan Nasional - jdih
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 6, BN 2024 (491)
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, pimpinan
instansi wajib membentuk organisasi jaringan
dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2024; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi JDIH Perpustakaan Nasional yang terdiri atas pusat JDIH Perpustakaan Nasional dan anggota JDIH Perpustakaan Nasional; tugas dan fungsi JDIH Perpusnas; Pengelola JDIH Perpusnas; serta pendanaan JDIh Perpusnas
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
7 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2024
Standar - Nasional - Perpustakaan - Perguruan Tinggi
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 5, BN 2024 (421); 53 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan
perpustakaan perguruan tinggi, penyelenggara dan
pengelola harus berpedoman kepada standar nasional
perpustakaan perguruan tinggi
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perprs Nomor 145 Tahun 2015; Perpusna Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi yang
merupakan acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan
pengembangan Perpustakaan Perguruan Tinggi yang terdiri atas a. Standar Nasional Perpustakaan Universitas;
b. Standar Nasional Perpustakaan Institut, Sekolah Tinggi,
dan Politeknik; dan
c. Standar Nasional Perpustakaan Akademi dan Akademi
Komunitas.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku,
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun
2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 704),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Standar - Nasional - Perpustakaan - Sekolah/Madrasah
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 4, BN 2024 (296); 53 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional
Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor
12 Tahun 2017 tentang Standar Nasional
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai acuan bagi penyelenggara dan pengelola Perpustakaan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang terdiri atas a. Standar Nasional Perpustakaan SD/MI;
b. Standar Nasional Perpustakaan SMP/MTs; dan
c. Standar Nasional Perpustakaan SMA/SMK/MA/MAK.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai
berlaku:
a. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 701);
b. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
702); dan
c. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 703);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 2, BN 2024 (37); 65 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Umum
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan umum, penyelenggara dan pengelola harus berpedoman kepada standar nasional perpustakaan umum
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres 145 Tahun 2015; Peaturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Umum meliputi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Umum, baik Perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, perpustakaan kecamatan, dan perpusatakaan desa/keluarahan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai
berlaku:
a. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Desa/Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 697);
b. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 698);
c. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 699); dan
d. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 700),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PEDOMAN - PEMANTAUAN - EVALUASI - PELAKSANAAN PROGRAM - KEGIATAN - BIDANG PERPUSTAKAAN
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 1, BN 2024 (36); 39 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perpustakaan
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan bidang perpustakaan, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
program dan kegiatan bidang perpustakaan
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai tahapan, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perpustakaan, pemantauan dan evaluasi program prioritas Nasional, Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi, Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan DAK Subbidang Perpustakaan Daerah,
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
perubahan - Organisasi dan Tata Kerja - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 2, BN 2024 (343); 22 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi
Papua Tengah dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, perlu
dibentuk Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan pada Provinsi Papua Tengah dan Provinsi
Papua Barat Daya
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan BPKP Noor 9 tahun 2021sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPKP Noor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan
Pencabutan - Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 - Pedoman - Pengelolaan - Kegiatan - Bidang - Investigasi
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN 2024 (26); 3 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi
ABSTRAK:
bahwa pedoman pengelolaan kegiatan bidang investigasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan
Bidang Investigasi sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan organisasi dan tata kerja Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang
Investigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1888)
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang
Investigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1888), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Masalah Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga
Kerja Indonesia melalui Mediasi dan Advokas
Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 6, BN 2024 (540); 20 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon
Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelindungan yang menyeluruh
bagi calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran
Indonesia khususnya dalam fasilitasi penyelesaian
permasalahan yang dihadapi calon pekerja migran
Indonesia dan pekerja migran Indonesia sebagai upaya
pemenuhan haknya baik sebelum, selama, maupun
setelah bekerja, perlu diatur mengenai pelayanan
pengaduan dan penanganan permasalahan calon pekerja
migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2021; Perpres Nomor 90 Tahun 2019; PEraturan BBP2MI Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan BP2MI Nomor 6 Tahun 2022
PEraturan ini mengatur mengenai Pelayanan penyelesaian permasalahan Calon Pekerja
Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
dilaksanakan melalui:
a. layanan pengaduan; dan
b. penanganan permasalahan; layanan pengaduan; Penanganan Permasalahan; Kriteria permasalahan selesai; Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Masalah Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga
Kerja Indonesia melalui Mediasi dan Advokasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 295), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat