Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perpustakaan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi JDIH Perpustakaan Nasional yang terdiri atas pusat JDIH Perpustakaan Nasional dan anggota JDIH Perpustakaan Nasional; tugas dan fungsi JDIH Perpusnas; Pengelola JDIH Perpusnas; serta pendanaan JDIh Perpusnas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perpustakaan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2024
Sumber
BN 2024 (491)
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 239 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan