PEraturan ini mengatur mengenai Pelayanan penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan melalui: a. layanan pengaduan; dan b. penanganan permasalahan; layanan pengaduan; Penanganan Permasalahan; Kriteria permasalahan selesai; Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat