Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2020/No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 24 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kab. Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar Nomor 6 Tahun 2019; Perbup Banjar Nomor 75 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memuat Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pengendalian Internal; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2019 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dan dalam rangka pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 16 Tahun 2022;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 139 Tahun 2021.
Tunjangan Harl Raya diberikan kepada Pegawai Non PNS (pegawai kontrak) pada BLUD UOBK RSUD, diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian yang diberikan sesuai dengan kemampuan anggaran BLUD UOBK RSUD.
Penerima Tunjangan Hari Raya : l) Pegawai Non PNS (pegawai kontrak) penerima Tunjangan Harl Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berilrut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada anggaran BLUD UOBK RSUD; dan
d. merupakan pegawai yang bekerja secara penuh
pada BLUD UOBK RSUD;
e. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerima Tunjangan Harl Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
KEPPRES No. 50 Tahun 1985 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (TEAM P-7)
KEPPRES No. 36 Tahun 1983 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)
KEPPRES No. 17 Tahun 1981 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua Dan Anggota Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)
KEPPRES No. 13 Tahun 1979 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)
KEPPRES No. 11 Tahun 1978 tentang Honorarium Bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Team P-7 )
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1991.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Bupati, Wakil Bupati serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja, Bupati, Wakil Bupati, serta Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pati Nomor 142 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, PPPK, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Hari Raya untuk PNS, PPPK, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Kepala Perangkat Daerah menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 27 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
PENYELENGGARAAN - PROGRAM - BANTUAN - OPERASIONAL - SEKOLAH - DAERAH - PENDIDIKAN - DASAR, - BANTUAN - OPERASIONAL - PENYELENGGARAAN - DAERAH - PENDIDIKAN - ANAK USIA DINI - DAN - BANTUAN - INSENTIF - GURU - NON - PEGAWAI NEGERI SIPIL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2019/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pendidikan Dasar, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Daerah Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan Insentif Guru Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Operasional sekolah Daerah Pendidikan Dasar,Bantuan Operasional Penyelengaraan Daerah Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan Insentif Guru Non Pegawai Negeri Sipil Penerima Insentif
UU No 28 Tahun 1959;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 47 Tahun 2008;PP No 48 Tahun 2008;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;Permendikbud No 01 Tahun 2018;Permendikbud No 02 Tahun 2018;Perda No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 3 Tahun 2019;Perbup No 52 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Program Bantuan Operasıonal Sekolah Daerah Pendıdıkan Dasar, Bantuan Operasıonal Penyelenggaraan Daerah Pendıdıkan - Anak Usıa Dını Dan Bantuan Insentıf Guru Non Pegawaı Negerı Sıpıl
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pendidikan Dasar, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Daerah Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan Insentif Guru Non Pegawai Negeri Sipil
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 27 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERWALI Kota Palu No. 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung jawab dan mendukung kinerja lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, perlu dilakukan perbaikan kesejateraan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu;
UU Nomor 4 Tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007; Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2017; Perwali Kota Palu Nomor 43 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: perubahan ketentuan dalam Perwali Kota Palu Nomor 43 Tahun 2017, yaitu pada: Pasal 5, Pasal 6, penghapusan Bab III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Perwali Kota Palu Nomor 43 Tahun 2017.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, AtaumPenghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan Atau Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentangPemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan;
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2013;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
13. Peraturan Bupati Gresik Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2020;
mengatur tentang petunjuk teknis pemberian gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas bagi pegawai negeri sipil, dan pegawai non pegawai negeri sipil pada badan layanan umum daerah di lingkungan pemerintah daerah kabupaten gresik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 yang memuat penerima, besaran, mekanisme pembayaran, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, yang menyebabkan perubahan sistem kerja sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Pengasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, capaian Produktivitas Kerja dan Disiplin Kerja yang dilakukan secara online, dapat dilakukan secara manual sampai dengan Bulan Juni 2020, dalam hal terjadinya bencana/wabah/Kejadian Luar Biasa (KLB)/Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Pengasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, ekjujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan; bahwa dalam rangka memberikan penghargaan atas prestasi kerja PNS dipandang perlu mengatur pemberian penghargaan kepada PNS berprestasi di lingkungan Pemko Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Pemberian Penghargaan kepada PNS berprestasi di lingkungan Pemko Pekalongan;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 53 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, kategori dan bentuk penghargaan, tim penilai, pemilihan dan penetapan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASILAN TETAP WALI NAGARI DAN PERANGKAT NAGARI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat