Tunjangan Harl Raya diberikan kepada Pegawai Non PNS (pegawai kontrak) pada BLUD UOBK RSUD, diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian yang diberikan sesuai dengan kemampuan anggaran BLUD UOBK RSUD. Penerima Tunjangan Hari Raya : l) Pegawai Non PNS (pegawai kontrak) penerima Tunjangan Harl Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berilrut: a. warga negara Indonesia; b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan; c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada anggaran BLUD UOBK RSUD; dan d. merupakan pegawai yang bekerja secara penuh pada BLUD UOBK RSUD; e. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerima Tunjangan Harl Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat