pns berprestasi - PEMBERIAN PENGHARGAAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2017/No.27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, ekjujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan; bahwa dalam rangka memberikan penghargaan atas prestasi kerja PNS dipandang perlu mengatur pemberian penghargaan kepada PNS berprestasi di lingkungan Pemko Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Pemberian Penghargaan kepada PNS berprestasi di lingkungan Pemko Pekalongan;
- PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 53 Tahun 2010;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, kategori dan bentuk penghargaan, tim penilai, pemilihan dan penetapan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
- 8 hal
|