Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 27 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang petunjuk teknis pemberian gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas bagi pegawai negeri sipil, dan pegawai non pegawai negeri sipil pada badan layanan umum daerah di lingkungan pemerintah daerah kabupaten gresik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 yang memuat penerima, besaran, mekanisme pembayaran, dan pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 27 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2020 Nomor 28
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 237 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan