Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 27 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pendidikan Dasar, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Daerah Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan Insentif Guru Non Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Program Bantuan Operasıonal Sekolah Daerah Pendıdıkan Dasar, Bantuan Operasıonal Penyelenggaraan Daerah Pendıdıkan - Anak Usıa Dını Dan Bantuan Insentıf Guru Non Pegawaı Negerı Sıpıl

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pendidikan Dasar, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Daerah Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan Insentif Guru Non Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
19 September 2019
Tanggal Pengundangan
19 September 2019
Tanggal Berlaku
01 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.27
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan