Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Pengasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, capaian Produktivitas Kerja dan Disiplin Kerja yang dilakukan secara online, dapat dilakukan secara manual sampai dengan Bulan Juni 2020, dalam hal terjadinya bencana/wabah/Kejadian Luar Biasa (KLB)/Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat