Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, PPPK, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Hari Raya untuk PNS, PPPK, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Kepala Perangkat Daerah menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat