Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.8.SERI.A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 31 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1998
Peraturan Darerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 tahun 1989 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Mempelai
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pelayanan Kesehatan pada pusat kesehatan Masyarakat dan Rumah bersalin Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
retribusi pelayanan kesehatan - puskesmas - rumah bersalin
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1998/Seri.B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Rumah Bersalin Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Bersalin Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga yang disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tangga 23 Mei Tahun 1992 Nomor 188.3/302 diundangangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B Nomor 3 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1989 tentang pemeriksaan kesehatan bagi calon mempelai yang disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Oktober Tahun 1989 Nomor 188.3/318
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga seri D Nomor 7 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a, perlu untuk menyususn dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang
Retribusi Pelayanan Kesehata pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Bersalin Kabupaten Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 153/MENKES/SKB/II/1988 dan nomor 11 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 93A/MENKES/SKB/II/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1996;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan yang meliputi nama, obyek dan subyek retribusi, pelayanan kesehatan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, saat retribusi terutang dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1998.
peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 tahun 1989 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 156 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rumah Potong Hewan sudah tidaksesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diadakan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No,17 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.66 Tahun 2001; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Mamasa Nomor 19 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 145, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 145) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2014
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 127 huruf i UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga ditetapkan sebagai salah satu jenis retribusi daerah; Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan otonomi daerah telah diserahkan kewenangan mengenai kelautan dan perikanan kepada Kabupaten perlu pembinaan dan pengawasan
untuk menjaga kelestarian sehingga terorganisir demi peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Usaha Kelautan dan Perikanan, perlu ditindaklanjuti untuk dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha
Kelautan dan Perikanan;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Kep. 10/Men/2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Kep. 02/Men/2004; Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2003; Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Nama Objek dan subjek retribusi
2. Golongan retribusi
3. Prinsip dan sasaran dalam menetapkan besaran tarif
4. Struktur dan besaran tarif retribusi
5. Saat retribusi terutang
6. Wilayah pemungutan
7. Penetapan retribusi
8. Tata cara pemungutan
9. Tata cara pembayaran
10. Sanksi administrasi
11. Masa retribusi
12. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan
13. Jaminan dan perlindungan keselamatan nelayan
14. Ketentuan Pidana
15. Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (3), Pasal 82
ayat (5), Pasal 83 ayat (6), Pasal 88 ayat (3), Pasal 89 ayat (7) dan
Pasal 91 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum pemungutan retribusi pengujian kendaraan
bermotor perlu diatur pemungutannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2
Tahun 2016
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pendaftaran Online; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tanda Bukti Pembayaran; Alokasi Pemanfaatan Retribusi; Tata Cara Pemberian Pengurangan/Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemeriksaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Lampiran: 1 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 30
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, serta
memberikan kepastian hukum dan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di
bidang sarana dan prasarana perdagangan serta
peningkatan pendapatan asli daerah;
b. bahwa dalam rangka menggali potensi Pendapatan
Asli Daerah khususnya di bidang pelayanan pasar di
Kabupaten Konawe, maka perlu dilakukan
pengaturan terhadap pengelolaan dan Retribusi
Pasar;
c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Retribusi
Pelayanan Pasar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomopr 4438);
6. Undang-undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daereah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10
Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan
Pemerintahan ( Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2007 Nomor 44);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6
Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007
tentang Sususnan organisasi dan Tata Kerja Lembaga
teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2009 Nomor 70);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 102).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III PENGELCLAAN DAN PENGATURAN PASAR
BAB IV STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah sejalan dengan pelaksanaan otonomi Daerah, diperlukan adanya dukungan pembiayaan yang memadai; bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan daerah yang mengatur pajak daerah di Kabupaten
Jepara sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Pajak
Bab III Pajak Hotel
Bab IV Pajak Restoran
Bab V Pajak Hiburan
Bab VI Pajak Reklame
Bab VII Pajak Penerangan Jalan
Bab VIII Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Bab IX Pajak Parkir
Bab X Pajak Sarang Burung Walet
Bab XI Wilayah Pemungutan
Bab XII Masa Pajak, Saat Terutangnya Pajak
Bab XIII Pemungutan Dan Penetapan Pajak
Bab XIV Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan
Bab XV Keberatan Dan Banding
Bab XVI Pengurangan Dan Keringanan Pajak
Bab XVII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif
Bab XVIII Kadaluwarsa Penagihan Pajak
Bab XIX Pembukuan Dan Pemeriksaan
Bab XX Insentif Pemungutan
Bab XXI Ketentuan Khusus
Bab XXII Sanksi Administrasi
Bab XXIII Ketentuan Penyidikan
Bab XXIV Ketentuan Pidana
Bab XXV Sengketa Pajak
Bab XXVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
35 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat