Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1998

Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Rumah Bersalin Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan yang meliputi nama, obyek dan subyek retribusi, pelayanan kesehatan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, saat retribusi terutang dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Rumah Bersalin Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
27 April 1998
Tanggal Pengundangan
22 Desember 1998
Tanggal Berlaku
22 Desember 1998
Sumber
LD.1998/Seri.B No.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Darerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 tahun 1989 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Mempelai

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pelayanan Kesehatan pada pusat kesehatan Masyarakat dan Rumah bersalin Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan