Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2008

Retribusi Izin Usaha Kelautan dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Nama Objek dan subjek retribusi 2. Golongan retribusi 3. Prinsip dan sasaran dalam menetapkan besaran tarif 4. Struktur dan besaran tarif retribusi 5. Saat retribusi terutang 6. Wilayah pemungutan 7. Penetapan retribusi 8. Tata cara pemungutan 9. Tata cara pembayaran 10. Sanksi administrasi 11. Masa retribusi 12. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan 13. Jaminan dan perlindungan keselamatan nelayan 14. Ketentuan Pidana 15. Penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Kelautan dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
23 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2008
Tanggal Berlaku
24 Juni 2008
Sumber
LD 2008 (8) : 14 hlm
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan