Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Nama Objek dan subjek retribusi 2. Golongan retribusi 3. Prinsip dan sasaran dalam menetapkan besaran tarif 4. Struktur dan besaran tarif retribusi 5. Saat retribusi terutang 6. Wilayah pemungutan 7. Penetapan retribusi 8. Tata cara pemungutan 9. Tata cara pembayaran 10. Sanksi administrasi 11. Masa retribusi 12. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan 13. Jaminan dan perlindungan keselamatan nelayan 14. Ketentuan Pidana 15. Penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat