PEMBENTUKAN - PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PENJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI ( PPID )
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka perlu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 47 tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: kedudukan, tugas, tanggung jawab dan wewenang PPID; PPID Pembantu; susunan organisasi PPID.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Batang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomro 36 Tahun 2011 tentang Larangan Reklame Rokok
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, Pemerintah Daerah berwenang mengatur iklan produk tembakau di media luar ruang; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomro 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan adanya dinamika pembangunan di Kota Pekalongan, Peraturan Walikota Nomro 36 Tahun 2011 tentang Larangan Reklame Rokok di Kota Pekalongan perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2011 tentang Larangan Reklame Rokok di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 109 Tahun 2012; Perda Kota Pekalongan No 30 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No 19 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (1), dan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus, perubahan pada Pasal 3 ayat (1), perubahan pada Pasal 4 ayat (1) dan perubahan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 26 Tahun 2020
Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan - Partai Politik dan Pemilu
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Manado Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Alat Peraga Kampanye pada Ruang Publik di Wilayah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Perangkat Kecamatan dan Perangkat Kelurahan untuk menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Penempatan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Ruang Publik di Wilayah Kota Manado.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2020; PERKPU No. 4 Tahun 2017; PERKPU No. 5 Tahun 2020; PERKPU No. 6 Tahun 2020; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERWALI No. 63 Tahun 2016
Penempatan Alat Peraga Kampanye Pada Ruang Publik di Wilayah Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
IV Bab, 9 Pasal (7 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Mencoret-Coret, Menulis, Melukis dan Menempelkan Iklan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Mencoret-coret, Menulis, Melukis dan Menempelkan Iklan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2017; dan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016.
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Prosedur Pemberian Izin Mencoret-coret, Menulis, Melukis dan Menempel Iklan; III Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
Terdiri dari 4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap Pemerintah Daerah dapat memiliki Pusat Data, dengan mengacu pada standar pusat data, standar interoperabilitas, dan standar keamanan informasi untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan manajemen kepegawaian yang akurat, terintegrasi, waktu sebenarnya (real-time), dan berkualitas terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dikembangkan sistem manajemen kepegawaian berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan n Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2018. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pelaksana Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Jawa Barat, Data dan Informasi ASN, Layanan Kepegawaian, Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penggunaan, Pengembangan, dan Integritasi Sistem Informasi, Keamanan Informasi, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Sadar Informasi (GASA INO)
ABSTRAK:
dalam mendorong efektifitas diseminasi informasi dari Pemerintah kepada masyarakat dan/atau sebaliknya melalui GERAKAN SADAR INFORMASI maka perlu komunikasi masyarakat yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat sesuai dengan kebutuhannya, secara mandiri dan kreatif; dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka perlu diberikan kepada seseorang atau masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui jaringan telekomunikasi, jaringan internet dan media komunikasi lainnya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Sadar Informasi di Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 14 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Gerakan Sadar Informasi (GASA INO) dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud, Tujuan, dan Asas c.Tugas dan Fungsi Gerakan GASA INO d.Pembentukan Struktur dan Penyelenggaraan e.Pengembangan atas Kegiatan dan Pemberdayaan GASA INO f.Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaksanaan g.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
a.bahwa pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
b.bahwa pengaduan masyarakat yang ditangani secara baik dan benar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
c.bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dalam dalam penanganan pengaduan masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, maka perlu disusun pedoman penanganan pengaduan masyarakat di Ligkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 A Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini memuat 8 Bab, 18 Pasal dan 1 Lampiran yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Sumber Pengaduan; Bab IV Administrasi Pengaduan; Bab V Penanganan Pengaduan Berkadar Pengawasan; Bab VI Pelaporan; Bab VII Pemantauan dan Pemutakhiran; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pclaksanaan kctcntuan dalam
Pasal 7 ayat (3) Undang undang Nomor 14 Tahun 2008
tcntang Kctcrbukaan Informasi Publik, pcrlu mcngatur
pedoman pcngelolaan informasi dan dokumcntasi di
Lingkungan Pemcrintah Kota Semarang ;
b. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan scbagairnana
dimaksud h uruf a di atas, maka pcrlu rncrnbcn tuk
Pcraturan Walikota Semarang scbagai Pcdoman
Pcngclolaan Informasi dan Dokumcntasi di Lingkungan
Pcrncrintah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undarig Nomor 43 Tahun 2009,Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Pcraturan Pcrncrintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Perncrintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007,Pcrat:uran Pcmcriritah Nomor 61 Tahun 2010, Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010, Pcrat:uran Mcntcri Kornunikasi da n Informasi Nomor 10/ Pl·:I~/M. KOMINFO /07/2010,Pcratura n Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2010,Pcraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor l I Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip-prinsip pelayanan informasi publik, akses informasi dan dokumentasi, badan publik, pejabatan pengelola informasi dan dokumentasi, mekanisme pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentsia dan pelayanan informasi, pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2012.
PP No. 23 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 41) Tentang Pos Dalam Negeri yang Telah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 242 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 308)
PP No. 242 Tahun 1961 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1959
Tentang Pos Dalam Negeri (Lembaran-Negara Tahun 1959 Nomor 41)
Mencabut :
PP No. 39 Tahun 1957 tentang Perubahan Lebih Lanjut "Postverordening 1935" (Staatsblad No. 721) Sebagaimana Telah Kerap Kali diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 45)
PP No. 21 Tahun 1955 tentang Pengubahan Lebih Lanjut "Algemeene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Titik Reklame Di Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa bangunan reklame di Kota
Samarinda harus dilakukan penataan,
agar dicapai unsur keselamatan dari segi
konstruksi dan diperoleh keserasian serta
keselarasan terhadap lingkungan dan
ruang sekitar sehingga dapat memberikan
rasa aman dan nyaman bagi pengguna
jalan;
b. bahwa jalan adalah prasarana transportasi
darat yang meliputi segala bagian jalan
termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi
lalu lintas dan pejalan kaki sehingga
faktor keselamatan dan kenyamanan
menjadi prioritas utama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan titik reklame
dan diatur dalam Peraturan Walikota.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 14 Tahun 2001; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 4 Tahun 2011; PERDA No. 9 Tahun 2011; PERWALI No. 15 Tahun 2005; PERWALI No. 22 Tahun 2006; PERWALI No, 10 Tahun 2008.
Reklame dengan menggunakan konstruksi adalah
penyelenggaraan reklame menggunakan atau memerlukan
rangka dari besi, baja, beton atau bahan lain yang sejenis
dan hanya digunakan sebagai penopang atau penyangga
bidang reklame yang bersangkutan dan dijamin kekuatan
serta keamanan konstruksi. Setiap penyelenggara reklame harus mengajukan
permohonan kepada Walikota melalui Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda dengan
melampirkan persyaratan. Penyelenggaraan reklame harus sesuai dengan
kepribadian dan budaya bangsa, tidak boleh bertentangan
dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban,
keamanan, kesusilaan dan kesehatan. Fungsi Pengawasan terhadap bangunan reklame, baik
terhadap masa berlaku ijin, pembayaran retribusi pajak
reklame dan kekuatan konstruksi akan menjadi Pengawasan
Berkala yang dilakukan olehh Tim yang terdiri dari Unit
Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Bangunan,
Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendapatan Daerah,
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Camat
setempat. Penempatan bangunan reklame di Kota Samarinda yang
dimaksud dalam Peraturan Walikota ini adalah lokasi
strategis di beberapa ruas jalan di Kota Samarinda yang
tertuang dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
(RTBL) Bangunan Reklame yang ada di Kota Samarinda,
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat