Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip-prinsip pelayanan informasi publik, akses informasi dan dokumentasi, badan publik, pejabatan pengelola informasi dan dokumentasi, mekanisme pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentsia dan pelayanan informasi, pelaporan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat