Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pelaksana Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Jawa Barat, Data dan Informasi ASN, Layanan Kepegawaian, Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penggunaan, Pengembangan, dan Integritasi Sistem Informasi, Keamanan Informasi, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat