Peraturan Bupati ini mengatur tentang Gerakan Sadar Informasi (GASA INO) dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud, Tujuan, dan Asas c.Tugas dan Fungsi Gerakan GASA INO d.Pembentukan Struktur dan Penyelenggaraan e.Pengembangan atas Kegiatan dan Pemberdayaan GASA INO f.Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaksanaan g.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat