Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan air minum kepada masyarakat peranan Perusahaan Daerah Air Minum perlu ditingkatkan;
b. bahwa untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada PDAM dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang merupakan Perusahaan Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum yang didirikan dengan maksud memberikan jasa pelayanan umum dalam penyediaan air minum dan memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi disamping mempunyai fungsi sosial untuk memberikan pelayanan air minum bagi seluruh pelanggan secara adil dan merata dengan terus menerus serta memenuhi syarat-syarat kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukoharjo
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mewujudkan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi guna mendukung pemanfaatan air irigasi dan jaringan irigasi dalam bidang pertanian dan kepentingan lainnya perlu pengaturan mengenai irigasi sesuai kewenangan daerah;
b. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada angka romawi I huruf c, disebutkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 hektar dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan daerah kabupaten/kota pada urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 122 Tahun 2015; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengembangan dan PengelolaanJaringan Irigasi dilaksanakan berdasarkan prinsip keberlanjutan, keterpaduan, partisipatif, berwawasan lingkungan hidup, transparan dan akuntabel, dan berkeadilan. Kelembagaan pengelolaan Irigasi dibentuk untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan Irigasi. Petani wajib membentuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Walikota membentuk KomisiIrigasi yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, P3A dan pengguna jaringan Irigasi lainnya dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan Irigasi. Masyarakat petani memiliki hak dan tanggung jawab di dalam pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi.
Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material, dan/atau dana.
Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan P3A, gabungan P3A dan induk P3A melalui penguatan, peningkatan kemampuan, dan peran serta aktifP3A, gabungan P3A dan induk P3A.
Pembagian dan pemberian air Irigasi berdasarkan rencana tahunan pembagian dan pemberian air Irigasi dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan secara terukur oleh pelaksana pengelolaan Irigasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Selain penjelasan di atas, diatur juga mengenai pengembangan, pembangunan, dna peningkatan irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 1 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1997 Nomor 8 Seri D Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
56 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat yang semakin meningkat seiring dengan pesatnya pertambahan populasi penduduk, dapat dilakukan melalui penyusunan dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM); bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
305 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Kota Bekasi Tahun 2021 - 2040
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu dibuat Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kewenangannya Dan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum di daerah, merupakan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Bekasi Tahun 2021-2040 maka perlu menetapkan Perwali tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Bekasi Tahun 2021-2040.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 122 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum, Jangka Waktu, Pelaksanaan, Pemantauan Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 20 Tahun 2022
tarif - dasar - air - minum - pada - perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - bhakti - raharja - kabupaten - majalengka
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD 2022/ No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dasar Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas air bersih serta peningkatan pelayanan air minum yang berkelanjutan kepada masyarakat dan memperluas cakupan pelayanan Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, serta sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) Permendagri No. 21 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perbup tentang Tarif Dasar Air Minum pada PUD Air Minum Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2020; Perda Kab. Majalengka No. 1 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kelompok Pelanggan Dan Blok Konsumsi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Pandeglang Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pandeglang tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Pandeglang Tahun 2021-2026
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007; . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013; Peraturan Daerah Propinsi Banten Nomor 9 Tahun 2003; . Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Peran, Fungsi dan Kedudukan RAD AMPL; Bab III Pelaksanaan RAD AMPL, Kabupaten Pandeglang Tahun 2021-2026; Pemantauan dan Evaluasi RAD AMPL; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Tahun 2023 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
bahwa ketersediaan air minum yang bersih dan layak merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sedangkan penggantian air tanah dengan air minum melalui jaringan perpipaan belum memungkinkan, dimana penggunaan air tanah yang berlebihan berdampak terhadap penurunan muka tanah, kondisi lingkungan, kesehatan warga, serta potensi bencana lingkungan lainnya yang mengganggu ekosistem kota sebagai akibat dari cakupan layanan air minum perpipaan di wilayah Kota Tangerang belum mencapai 100% (seratus persen) sehingga dibutuhkan penanganan yang segera; bahwa sesuai ketentuan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Penugasan kepada badan usaha milik daerah untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD.
UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Perpres No. 38 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2021
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penugasan Bab III Pendanaan Bab IV Dukungan Pemerintah Daerah Bab V Pelaporan Bab VI Pengawasan Dan Pengendalian Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2014/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Air Tanah perlu menyusun
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725); 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3838);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesaia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4859);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
153);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 28);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
34);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 187);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Air Tanah Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 194);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2013 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 207);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap pemohon izin pemakaian air tanah atau izin
pengusahaan air tanah yang mengambil air tanah dalam jumlah
besar wajib melakukan eksplorasi air tanah. Kegiatan pengambilan air tanah dalam jumlah besar yaitu pengambilan lebih
dari 2 (dua) liter per detik. Hasil eksplorasi air tanah digunakan sebagai dasar perencanaan:
a. kedalaman pengeboran atau penggalian;
b. penempatan saringan pada pekerjaan konstruksi; dan
c. debit dan kualitas air tanah yang akan dimanfaatkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen Pada Kecamatan Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar,
Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Apotik Lukulo
Kabupaten Kebumen, pada Perusahaan Daerah Air Minum dapat
dibentuk Cabang Perusahaan yang berkedudukan di ibukota
Kecamatan . atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur atas
persetujuan Bupati melalui Badan Pengawas;
bahwa berdasarkan usulan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kebumen dan pertimbangan Badan Pengawas Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen, maka perlu membentuk
Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen pada
Kecamatan Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Kebumen pada Kecamatan Kebumen.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pembentukan Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen Pada Kecamatan Kebumen
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2010.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG SUMBER DAYA AIR
ABSTRAK:
bahwa materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 85/PUU-XI/2013, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 tahun 2014
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG SUMBER DAYA AIR DALAM 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
3 halaman dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat