Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Peran, Fungsi dan Kedudukan RAD AMPL; Bab III Pelaksanaan RAD AMPL, Kabupaten Pandeglang Tahun 2021-2026; Pemantauan dan Evaluasi RAD AMPL; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat