Perusahaan Daerah Air Minum
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2010/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen Pada Kecamatan Kebumen
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar,
Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Apotik Lukulo
Kabupaten Kebumen, pada Perusahaan Daerah Air Minum dapat
dibentuk Cabang Perusahaan yang berkedudukan di ibukota
Kecamatan . atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur atas
persetujuan Bupati melalui Badan Pengawas;
bahwa berdasarkan usulan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kebumen dan pertimbangan Badan Pengawas Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen, maka perlu membentuk
Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen pada
Kecamatan Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Kebumen pada Kecamatan Kebumen.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pembentukan Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen Pada Kecamatan Kebumen
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2010.
- 6 halaman
|