Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2014

Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap pemohon izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah yang mengambil air tanah dalam jumlah besar wajib melakukan eksplorasi air tanah. Kegiatan pengambilan air tanah dalam jumlah besar yaitu pengambilan lebih dari 2 (dua) liter per detik. Hasil eksplorasi air tanah digunakan sebagai dasar perencanaan: a. kedalaman pengeboran atau penggalian; b. penempatan saringan pada pekerjaan konstruksi; dan c. debit dan kualitas air tanah yang akan dimanfaatkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2014 tentang Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
24 April 2014
Tanggal Pengundangan
24 April 2014
Tanggal Berlaku
24 April 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.20
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan