Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap pemohon izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah yang mengambil air tanah dalam jumlah besar wajib melakukan eksplorasi air tanah. Kegiatan pengambilan air tanah dalam jumlah besar yaitu pengambilan lebih dari 2 (dua) liter per detik. Hasil eksplorasi air tanah digunakan sebagai dasar perencanaan: a. kedalaman pengeboran atau penggalian; b. penempatan saringan pada pekerjaan konstruksi; dan c. debit dan kualitas air tanah yang akan dimanfaatkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat