Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 20 Tahun 2018

Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengembangan dan PengelolaanJaringan Irigasi dilaksanakan berdasarkan prinsip keberlanjutan, keterpaduan, partisipatif, berwawasan lingkungan hidup, transparan dan akuntabel, dan berkeadilan. Kelembagaan pengelolaan Irigasi dibentuk untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan Irigasi. Petani wajib membentuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Walikota membentuk KomisiIrigasi yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, P3A dan pengguna jaringan Irigasi lainnya dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan Irigasi. Masyarakat petani memiliki hak dan tanggung jawab di dalam pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi. Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material, dan/atau dana. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan P3A, gabungan P3A dan induk P3A melalui penguatan, peningkatan kemampuan, dan peran serta aktifP3A, gabungan P3A dan induk P3A. Pembagian dan pemberian air Irigasi berdasarkan rencana tahunan pembagian dan pemberian air Irigasi dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan secara terukur oleh pelaksana pengelolaan Irigasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Selain penjelasan di atas, diatur juga mengenai pengembangan, pembangunan, dna peningkatan irigasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
27 September 2018
Tanggal Pengundangan
27 September 2018
Tanggal Berlaku
27 September 2018
Sumber
LD No. 20/2018, TLD No. 19
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan