PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA, DESA MENUA SADAP KECAMATAN EMBALOH HULU KABUPATEN KAPUAS HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2020/NO.43, LL Kab. Kapuas Hulu: 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENAGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA MENUA SADAP KECAMATAN EMBALOH HULU KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Menua Sadap Kecamatan Embaloh Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, Permendagri No.141 Tahun 2017, Permendagri No.45 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.4 Tahun 2009, diubah Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 48 Tahun 2020
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD No.48/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu mengatur mengenai penambahan jangka waktu Bantuan Langsung Tunai Desa sehingga perlu dilakukan perubahan ketiga terhadap Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Fasilitasi Prioritas penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 (Drt) Tahun 1956, UU No. 28Tahun 1999, UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 54 Tahun 2020; Kepres No. 11 Tahun 2020; Kepres No. 12 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permenkeu No. 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 50/PMK.07/2020; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 14 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Pidie No. 8 Tahun 2011; Perbup Pidie No. 37 Tahun 2019; Perbup Pidie No. 11 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Pidie No. 29 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari 2 Pasal dan I BAB tentang Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
Peraturan Yang diubah:
Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Yang Akan diatur:
Peraturan Bupati Pidie Nomor 48 tahun 2020
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Negara, maka kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran transfer ke Daerah dan Dana Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan AtasPeraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07.2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : ADD sebesar Rp127.279.788.195.00; HPDesasebesar Rp3.254.615.000.00; dan HRDesa sebesar Rp 612.681.800.00. ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020dituangkan dalam APBDesa dan/atau APBDesa Perubahan masing-masing Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor: 77/Huk/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, LKD, hubungan kerja LKD, pembinaan dan Pengawasan, penggantian atau pemberhentian pengurus/anggota LKD, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 40 Tahun 2008 dicabut.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 47 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 50 TAHUN 2019 TENTANG PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
DI KABUPATEN MADIUN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 3 Peraturan Bupati Madiun Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Cara pengalokasian, penyaluran dan pengelolaan dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Madiun dan penghitungan Kurang bayar dan lebih bayar dana bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah Desa di Kabupaten Madiun berdasarkan realisasi penerimaan daerah Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Bupati Madiun Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagian Hasil dari Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun;
8. Peraturan Bupati Madiun Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Cara pengalokasian, penyaluran dan pengelolaan dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah pemerintah kabupaten Madiun.
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2.155.303.000,00 (Dua Milyar seratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Ribu Rupiah) dengan Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kepada Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Bantul No 82 Tahun 2019 ttg Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa terjadinya bencana nonalam wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul, memerlukan partisipasi Pemerintah Desa dalam penanggulangannya, bahwa untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa untuk penanggulangan bencana nonalam termasuk Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, 1950 tentang , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019.
Materi Pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 27 diubah, Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 31 diubah, Ketentuan Pasal 48 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Jumlah halaman : 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor I Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor I Tabun 2015 Lentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkao Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor I Tabun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa seba:gaimana telab diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tabun 2020 tentang Perubaban Ketiga Atas Peraturan Daerab Kabupaten Pemalang Nomor 1 Taliun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang peJaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Deasa yang bersifat langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
97 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 46 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagori di Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK/07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Coron Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indoneisa Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dama Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Diseasi 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Simalungun tentang Perubahan Kedua Atas Peratuarn Bupati Simalungun Nomor 46 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagori di Kabupaten SImalungun Tahun Anggaran 2020.
UU Drt. No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; Perpu No. 1 Tahun 2020; PP No. 43 TAhun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 54 Tahun 2020; Perda Kabupaten Simalungun No. 2 Tahun 2016; Perda Kabupaten SImalungun No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Simalungun No.4 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019; Permenkeu No. 205/PMK.07/2019; Permenkeu No. 35/PMK.07/2020; Perbup Simalungun No. 24 Tahun 2016; Perbup Simalungun No. 38 Tahun 2019; Perbup Simalungun No. 46.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagori di Kabupaten Simalungun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No.13 Tahun 2019; Perda Kab. Kupang No,2 Tahun 2020; Perbup Kupang No.65 Tahun 2019; Perbup Kupang No.5 Tahun 2020; Perbup Kupang No.45 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 24) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
5 halaman; 10 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Perbup No.7 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, namun dalam pelaksanaan terdapat beberapa ketentuan yang harus disesuikan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan
perubahan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perbup No.7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan yang berubah: Pasal 3 diubah; Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 ditambah 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 3A; Pasal 6 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian yaitu Bagian Ketiga dan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 (tiga) Pasal; Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 6A dan 6B; Diantara Pasal 14 dan Pasal 15, ditambah 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 14A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kukar No.7 Tahun 2016
34 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat