Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 47 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 46 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagori di Kabupaten Simalungun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagori di Kabupaten Simalungun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 46 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagori di Kabupaten Simalungun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
19 November 2020
Tanggal Pengundangan
19 November 2020
Tanggal Berlaku
19 November 2020
Sumber
BD. 2020/No. 459
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1014 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan