Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 26 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Prinsip; BAB III Prioritas Penggunaan Dana Gampong; BAB IV Penetapan Prioritas Dana Gampong; BAB V Publikasi dan Pelaporan; BAB VI Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi; BAB VII Partisipasi dan Pengaduan Masyarakat; BAB VIII Ketentuan Lain-Lain; BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat